Evaluasi Per Mata Kuliah
1. Evaluasi Kehadiran
Pada setiap kegiatan kuliah dilakukan absensi. Jumlah kehadiran yang disyaratkan adalah minimal 75% dari setiap perkuliahan dalam waktu satu semester. Dosen wajib melaksanakan absensi kepada mahasiswa setiap kali ada pertemuan tatap muka (kuliah) dan diserahkan ke sekretariat program studi. Dosen berhak mengumumkan nama-nama mahasiswa yang tidak diperkenankan ujian karena kehadirannya kurang dari 80% dari jumlah kuliah selama satu semester.
2. Evaluasi Tugas
Selama masa belajar mengajar, dosen dapat memberikan beberapa tugas kepada mahasiswa. Keaktifan mahasiswa selama kegiatan tersebut akan diberikan Nilai Tugas (NT)
3. Evaluasi Tengah Semester (UTS)
UTS dilaksanakan oleh dosen satu kali dalam semester untuk mengukur daya tangkap mahasiswa setelah mengikuti sebagian dari program perkuliahan untuk satu mata kuliah. Materi ujian meliputi materi mata kuliah yang sudah disampaikan. UTS dilaksanakan pada minggu kedelapan.
4. Evaluasi Akhir Semester (UAS)
Ujian dilaksanakan oleh dosen pada akhir semester sesudah minggu persiapan ujian selama satu minggu. Ujian akhir semester terjadwal serta terlihat dalam jadwal kegiatan akademik yang diselenggarakan oleh Program Studi.
5. Evaluasi untuk Praktikum, Praktek Klinik dan Kerja Praktek
Nilai untuk praktikum, praktek klinik dan kerja praktek diatur tersendiri.
6. Ujian remedial dilaksanakan dengan ketetapan sebagai berikut :
– Jika peserta lebih dari 20 orang maka sebelum ujian remedial, akan dilaksanakan pengayaan terlebih dahulu sebanyak 3 x 100 menit setiap mata kuliah. Materi pengayaan ditentukan oleh dosen yang bersangkutan, disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa.
– Jika peserta kurang dari 20 orang, maka wajib mengikuti ujian ulang bersama-sama dengan adik tingkatnya pada tahun akademik berikutnya.
Tata Nilai
Nilai Akhir Semester (NAS) merupakan hasil gabungan dari ketiga evaluasi yaitu tugas, UTS dan UAS dengan perhitungan sebagai berikut:
Kehadiran | 5% |
UTS | 35% |
UAS | 50% |
Tugas | 10% |
NAS | 100% |
Cat : Jika materi UTS seimbang dengan materi UAS, maka persentase nilainya harus sama.
Lambang Nilai
Nilai | Numerik | Bobot | Arti |
A | 79-100 | 4 | Sangat Baik |
B | 68-78,99 | 3 | Baik |
C | 56-67,99 | 2 | Cukup |
D | 41-55,99 | 1 | Kurang |
E | <41 | 0 | Gagal / Tidak lulus |
– | – | – | Tidak Hadir |
Apabila setelah ujian mahasiswa memperoleh nilai E untuk Nilai Akhir Semester (NAS), maka mata kuliah tersebut harus diulang kembali dengan mengikuti seluruh program belajar mengajar (kuliah, tugas, UTS dan UAS) pada kesempatan berikutnya.
Nilai yang ditunda karena belum lengkap hanya berlaku 2 (dua) minggu, setelah itu dianggap E.
Seluruh nilai-nilai akhir semester yang dicapai mahasiswa dari semua program studi dalam setiap semester dicek oleh Kepala Bagian Akademik dan akan dikeluarkan Kartu Hasil Studi (KHS). Dari form ini didapatkan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
1. Evaluasi KehadiranPada setiap kegiatan kuliah dilakukan absensi. Jumlah kehadiran yang disyaratkan adalah minimal 75% dari setiap perkuliahan dalam waktu satu semester. Dosen wajib melaksanakan absensi kepada mahasiswa setiap kali ada pertemuan tatap muka (kuliah) dan diserahkan ke sekretariat program studi. Dosen berhak mengumumkan nama-nama mahasiswa yang tidak diperkenankan ujian karena kehadirannya kurang dari 80% […]