Peran Fungsi dan Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
A. Peran dan Fungsi
Peran dan Fungsi Refraksionis Optisien adalah sebagai berikut :
Peran I : Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care).
Fungsi :
1. Melakukan anamnesa terhadap pasien
2. Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan
3. Melaksanakan pemeriksaan obyektif, subyektif, binokuler, ortoptik.
4. Melaksanakan diagnosa
5. Melaksanakan tata laksana koreksi penglihatan pasien
6. Mencatat data klinik pasien.
7. Melaksanakan rujukan bila diperlukan
8. Melaksanakan proses pembuatan kacamata koreksi.
9. Melaksanakan proses pemilihan, pemasangan, dan pemeriksaan lanjutan pada pasien lensa kontak.
10. Melaksanakan pelatihan ortoptis.
11. Melaksanakan pemberian koreksi alat bantu penglihatan sub normal.
Peran II : Penata Laksana pemeliharaan penglihatan (vision care).
Fungsi :
1. Menata teknis optik agar dapat menyelenggarakan pelayanan pemeliharaan penglihatan (vision care).
2. Melaksanakan tata laksana penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan penglihatan (vision care) ditinjau dari segi manajerial, antara lain pembiayaan, tenaga kerja (sumber daya manusia / human resource), pemasaran. Sehingga pelayanan dapat dilakukan secara mandiri tanpa meninggalkan fungsi sosialnya.
Peran III : Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan (Vision Care).
Fungsi :
1. Melaksanakan penyuluhan secara mandiri atau berpartisipasi pada program pemerintah dalam hal pentingnya menjaga indera penglihatan dan mencegah kebutaan.
2. Melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga dan mempertahankan mutu penglihatan terutama di tempat kerja agar aman, nyaman dan terhindar dari bahaya yang menyebabkan turunnya mutu penglihatan bahkan hilangnya penglihatan.
B. Kompetensi
Setelah menyelesaikan kuliah mahasiswa diwajibkan memiliki pemahaman pengetahuan, keterampilan agar dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan kompetensinya.
Kompetensi I : Tanggung Jawab Profesi dan Klinik
1. Selalu memelihara tingkat pengetahuan dan keterampilan klinis serta menjaga peralatan klinis dalam kondisi terkalibrasi standar.
2. Melaksanakan praktek secara mandiri tanpa membutuhkan penyelia (supervisi).
3. Bertindak dan berprilaku sesuai dengan standar profesi.
4. Bersedia memberikan saran dan informasi pada pasien dan rekan sejawat.
5. Mendayagunakan sumber informasi dari organisasi profesi dan organisasi lainnya demi meningkatkan pelayanan pada pasien.
6. Memahami prinsip perencanaan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan praktek.
7. Memahami kewajiban hukum yang terkait dengan praktek refraksionis optisien.
8. Menyediakan pelayanan bagi pasien dengan keperluan khusus.
9. Menyediakan pelayanan sesegera mungkin dalam kasus lensa kontak RGP pemakaian yang diperpanjang.
10. Mempromosikan pentingnya menjaga mata dan penglihatan pada masyarakat.
Kompetensi II : Riwayat Pasien
1. Berkomunikasi dengan pasien
2. Melakukan observasi umum terhadap pasien.
3. Membuat riwayat kasus pasien
4. Mengumpulkan dan menafsirkan informasi pasien dari tenaga kesehatan lainnya.
Kompetensi III : Pemeriksaan Pasien
1. Membuat rencana pemeriksaan
2. Menerapkan dan menjalankan rencana pemeriksaan
3. Menilai adnexa okuler dan mata
4. Menilai fungsi sensor penglihatan pusat dan perifer dan integritas visual pathways.
5. Menilai status refraksi
6. Menilai fungsi okulomotor dan fungsi binokuler.
7. Menilai proses informasi penglihatan.
Kompetensi IV : Diagnosis
Menafsirkan dan menganalisa temuan untuk menegakan diagnosis.
Kompetensi V : Tata Laksana Pasien
1. Membuat perencanaan tata laksana bagi setiap pasien dan menerapkan rencana tata laksana yang disetujui pasien.
2. Membuat resep kacamata memprosesnya.
3. Membuat resep lensa kontak dan memasangnya pada pasien.
4. Membuat resep peralatan penglihatan sub normal (low vision)
5. Memproses resep kacamata secara akurat.
6. Menata laksana pasien yang membutuhkan terapi penglihatan.
7. Merujuk pasien untuk memperoleh perawatan lanjutan ke tenaga kesehatan lainnya.
8. Memberikan saran dan petunjuk mengenai penglihatan di tempat kerja (industri).
Kompetensi VI : Mencatat Data Klinis
1. Membuat dan menyelenggarakan penyimpanan data klinis pasien dengan cara syah, aman, mudah dicari dan tidak membingungkan.
2. Menjaga kerahasiaan data klinis pasien.
A. Peran dan FungsiPeran dan Fungsi Refraksionis Optisien adalah sebagai berikut : Peran I : Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care).Fungsi :1. Melakukan anamnesa terhadap pasien2. Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan3. Melaksanakan pemeriksaan obyektif, subyektif, binokuler, ortoptik.4. Melaksanakan diagnosa5. Melaksanakan tata laksana koreksi penglihatan pasien6. Mencatat data klinik pasien.7. Melaksanakan rujukan bila diperlukan8. Melaksanakan […]