Status Mahasiswa
1. Admisi
Admisi adalah pemberian status mahasiswa kepada orang yang hendak menempuh perkuliahan. Admisi dapat terjadi karena :
a. Penerimaan Mahasiswa Baru
Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan Formulir Pendaftaran tes seleksi;
2. Melayani pendaftar peserta tes seleksi, dan menyerahkan kartu tanda peserta;
3. Menyelenggarakan tes seleksi;
4. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan, psikotes dan wawancara;
5. Menetapkan dan mengumumkan hasil evaluasi tes seleksi;
6. Melayani registrasi mahasiswa baru sesuai dengan prosedur registrasi mahasiswa lama;
7. Mengikuti Orientasi dan menjalani Proses Belajar Mengajar;
b. Perpindahan Mahasiswa antar Program Studi Lingkungan STIKes Dharma Husada Bandung
Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan peraturan akademik tentang perpindahan ini, seperti :
– Program Studi yang boleh dituju
– Penyesuaian batas waktu perkuliahan bagi yang bersangkutan di Program Studi yang dituju dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Mengajukan permohonan pindah beserta alasannya kepada Ketua Program Studi yang dituju, dengan tembusan ke Ketua STIKes DHB dan Ketua Program Studi yang hendak ditinggalkan. Surat ini harus diketahui oleh Dosen Wali sebagai Pembimbing Akademik yang bersangkutan dan dilampiri : KHS/transkrip nilai
3. Mempertimbangkan dan memutuskan berdasarkan permohonan tersebut.
4. Ketua Program Studi yang dituju membuat surat persetujuan/penolakan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke Ketua STIKes DHB, Ketua Program Studi asal. Dalam hal disetujui, harus dicantumkan mata kuliah yang telah berhasil ditempuh dan diakui oleh Program Studi lengkap beserta nilainya.
5. Memindahkan data diri mahasiswa ke Program Studi yang dituju.
c. Perpindahan Mahasiswa dari/ke Perguruan Tinggi lain.
Prosedur administrasinya sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat permohonan pindah kepada Ketua STIKes c.q. Pembantu Ketua Bidang Akademik dengan ditandatangani oleh orang tua/wali mahasiswa.
2. Adminisitrasi perpindahan akan diproses jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Telah menyelesaikan administrasi keuangan (bebas tunggakan)
b) Tidak memiliki nilai T (nilai tunda) karena ada kewajiban akademik yang diabaikan pada mata kuliah-mata kuliah yang telah ditempuh
3. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Bagian Administrasi Akademik akan memberikan format Berita Acara Mutasi Mahasiswa yang harus diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan
4. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Pindah dan Transkrip Akademik/Kartu Hasil Studi dari Bagian Administrasi Akademik
2. Registrasi Administratif
Registrasi Administratif adalah kegiatan pendaftaran ulang mahasiswa pada setiap awal tahun akademik untuk mendapatkan status terdaftar sebagai mahasiswa.
Prosedurnya adalah sebagai berikut :
1. Menunjukkan bukti lunas biaya studi/SPP tahun akademik sebelumnya, untuk memperoleh formulir registrasi di Program Studi masing-masing.
2. Mengisi formulir registrasi dan menyerahkannya kepada Bagian Administrasi
Bila mahasiswa belum melakukan registrasi sampai perkuliahan semester baru telah berlangsung selama tiga minggu, maka dianggap mengundurkan diri.
3. Berhenti Studi Sementara (BSS) atau Cuti Akademik
Berhenti Studi Sementara adalah keadaan dimana seorang mahasiswa tidak dapat melanjutkan studi untuk kurun waktu tertentu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan diizinkan oleh lembaga.
Ada beberapa ketentuan mengenai Berhenti Studi Sementara ini, misalnya :
a. BSS tidak boleh lebih dari 4 (empat) semester berturut-turut.
b. Masa BSS tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi dan evaluasi studi.
c. BSS dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti program pendidikan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut, kecuali ada alasan kuat dan tidak dapat dihindarkan (misal : sakit berat).
d. Permohonan BSS dari seorang mahasiswa dilakukan sebelum masa berakhirnya pengisian KPRS (Kartu Perubahan Rencana Studi).
e. Membayar uang kuliah/biaya studi selama masa BSS.
Untuk mengajukan Berhenti Studi Sementara, mahasiswa harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan, yaitu :
a. Mahasiswa mengajukan BSS kepada BAAK dengan mengisi formulir BSS dengan dilampiri :
1. Foto kopi tanda lunas biaya studi tahun akademik sebelumnya.
2. Surat keterangan bebas peminjaman buku, alat laboratorium dll. dan diketahui oleh dosen Penasehat Akademiknya.
b. BAAK menerbitkan Surat Izin BSS untuk mahasiswa yang bersangkutan dengan tembusan pada Ketua Program Studi dan penasihat akademiknya.
c. Pada akhir masa BSS sebelum memasuki masa pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) mahasiswa tersebut harus mendaftarkan diri kembali di BAAK dan menempuh jalur/prosedur sebagaimana ditentukan dalam prosedur registrasi.
d. Apabila mahasiswa terlambat melaporkan registrasi ini, maka mahasiswa tersebut dianggap tidak aktif. Untuk dapat melanjutkan studinya, maka mahasiswa yang bersangkutan harus registrasi lagi pada semester gasal.
4. Berhenti Studi Tetap (BST)
Berhenti Studi Tetap adalah keadaan dimana seseorang mahasiswa tidak meneruskan studinya untuk waktu seterusnya, karena alasan-alasan :
a. Mengundurkan diri karena pindah ke Perguruan Tinggi lain.
b. Mengundurkan diri karena akan bekerja atau alasan-alasan lain, sehingga tidak dapat melanjutkan studi lagi.
c. Dikeluarkan dari Program Studi tersebut karena alasan tidak mencapai syarat batas waktu studi/evaluasi studi atau pelanggaran terhadap tata tertibnya.
Prosedur Berhenti Studi Tetap (BST) karena mengundurkan diri adalah sebagai berikut
a. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan Berhenti Studi Tetap dengan alasannya kepada BAAK dengan tembusan kepada Ketua Program Studinya serta diketahui oleh Penasehat Akademikya.
b. Surat permohonan dilampiri keterangan tentang lunas biaya studi (SPP) yang menjadi tanggungannya, bebas pinjaman buku, alat-alat laboratorium, dst.
c. BAAK menerbitkan Surat Keterangan Diri Mahasiswa dan Daftar Hasil Studi Kumulatip (Transkrip) yang bersangkutan dengan diketahui oleh Ketua Program Studi.
Prosedur Berhenti Studi Tetap karena dikeluarkan oleh lembaga adalah sebagai berikut:
a. Ketua Program Studi menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian mahasiswa yang bersangkutan, karena alasan-alasan akademik atau administratif lainnya.
b. Terhadap mahasiswa yang dikeluarkan tersebut dapat diberikan transkrip (Daftar Hasil Studi Kumulatif) tetapi tidak diberi surat keterangan.
5. Penyusunan Rencana Studi
a. Setelah mahasiswa menyelesaikan keuangan dan registrasi pada semester berjalan dari Bagian Akademik, langsung menghubungi Program Studi untuk meminta Kartu Rencana Studi (KRS).
b. Setelah mahasiswa memperoleh KRS, segera berkonsultasi dengan Dosen wali /Pembimbing akademik masing-masing untuk menentukan beban studi (jumlah SKS) dan matakuliah yang akan ditempuh.
Pengambilan kredit maksimum ditentukan oleh IPK semester sebelumnya dengan pedoman sebagai berikut :
IPK Jumlah SKS maksimal yang dapat diambil Keterangan
≥ 3,00 24 SKS Kelompok amat baik
2,50 – 2,99 21 SKS Kelompok baik
2,00 – 2,49 18 SKS Kelompok cukup baik
1,50 – 1,50 15 SKS Kelompok kurang
<1,50 12 SKS Kelompok gagal
c. Setelah jumlah SKS disetujui, kemudian ditandatangani oleh Mahasiswa dan Dosen Wali. Selain menandatangi, Dosen Wali juga harus meneliti ulang serta mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan bimbingan pada catatan perwalian mahasiswa.
d. KRS yang telah ditandatangani mahasiswa dan dosen wali, divalidasi oleh Kepala Bagian Akademik.
e. KRS yang telah disahkan oleh Kepala Bagian Akademik (ditandatangani dan distempel), diterima kembali oleh mahasiswa sebanyak rangkap empat :
· Satu rangkap disampaikan kepada Kepala Bagian Akademik (warna biru)
· Satu rangkap disampaikan kepada Dosen Wali (warna kuning)
· Satu rangkap untuk Mahasiswa (warna putih).
· Satu rangkap untuk Program Studi (warna hijau).
Setelah proses tersebut selesai, mahasiwa sudah berhak mengikuti kegiatan akademik.
f. Perubahan rencana studi pada KRS yang telah diproses hanya dapat dilakukan dengan PKRS dalam kurun waktu 2 (dua) minggu (sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan). Adapun tata cara perubahan kartu rencana studi sama dengan tata cara KRS.
6. Perwalian
1) Pengertian
Dalam penerapan SKS, proses belajar mengajar relatif lebih padat dan ketat. Dalam pencapaian tujuan studi, seorang mahasiswa dituntut untuk merencanakan sendiri mata kuliah pada semester yang akan ditempuh dan rencana studi tahunan sesuai dengan keinginannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Untuk itu sejak awal studi seorang mahasiswa, setiap program studi akan membimbing dengan menunjuk seorang Pembimbing Akademik yang selanjutnya bertugas sebagai Pembimbing Akademik hingga akhir masa studi. Pembimbing Akademik dapat digantikan oleh orang lain, karena alasan-alasan yang dapat diterima secara edukatif.
2) Tujuan
Tujuan Pembimbing Akademik melalui seorang Dosen yang ditunjuk adalah:
a) Membimbing mahasiswa agar dapat mandiri dalam proses belajar mengajar, sehingga terbentuk jati diri mahasiswa yang mandiri;
b) Menunjang dan memperlancar proses belajar mengajar di perguruan tinggi;
c) Mengembangkan diferensi keahlian yang sesuai dengan minat bakat dan kemampuan mahasiswa;
d) Memantau perkembangan proses belajar mengajar mahasiswa;
e) Membimbing mahasiswa dalam proses belajar mengajar agar berhasil dalam studinya.
3) Tugas
a) Menyimpan semua data akademik lengkap mahasiswa bimbingannya;
b) Memiliki dan memahami semua peraturan akademik yang menyangkut mahasiswa;
c) Menginformasikan peraturan yang wajib diketahui oleh mahasiswa kepada mahasiswa bimbingannya, terutama yang menyangkut sanksi-sanksi pendidikan;
d) Menyusun jadwal pertemuan berkala untuk mengetahui perkembangan dan masalah yang dihadapi mahasiswanya;
e) Memberi kesempatan kepada mahasiswa bimbingannya untuk membicarakan masalah akademik dan non-akademik yang dialaminya;
f) Mengusahakan agar setiap mahasiswa yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh pengarahan yang tepat dalam menyusun program serta beban belajar dan memilih mata-kuliah/program kekhususan yang akan diambil;
g) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk membicarakan masalah yang dihadapi, khususnya masalah akademik;
h) Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik;
i) Menentukan jadwal konsultasi;
j) Mengelola data pembimbingan;
k) Mengawasi tugas pembimbingan;
l) Mendaftarkan tugas skripsi dan dosen pembimbing skripsi;
m) Mendaftarkan tugas program lapangan.
Satuan-satuan kerja yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembimbingan (PA, PPL,/PKL/KKL/magang/Skripsi/TA) selain mahasiswa adalah:
a) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK);
b) Pembantu Ketua I untuk masalah kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan;
c) Pembantu Ketua II, berhubungan dengan masalah keuangan;
d) Jurusan;
e) Dosen Pembimbing Akademik;
f) Dosen Pembimbing Skripsi;
g) Dosen Pembimbing Program Lapangan.
4) Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pembimbing Akademik
Diangkat berdasarkan keputusan Ketua;
Menguasai proses belajar mengajar berdasarkan Sistem Kredit Semester;
Memahami seluk beluk bidang ilmu yang dikembangkan oleh Program Studi;
Mengetahui komposisi kurikulum yang dibina oleh Program Studi yang ada di STIKes Dharma Husada Bandung;
Dosen tetap;
Bila tidak mencukupi dapat ditunjuk dosen tidak tetap;
Memiliki integritas pribadi dan tanggung jawab yang baik sebagai pembimbing;
Mampu menjaga kerahasiaan hasil konsultasi mahasiswa;
Mampu menyediakan waktu untuk konsultasi mahasiswa bimbingannya;
Penentuan jumlah mahasiswa bimbingan untuk masing-masing Pembimbing Akademik akan ditentukan oleh masing-masing Program Studi, rasio minimal 1:20.
1. Admisi Admisi adalah pemberian status mahasiswa kepada orang yang hendak menempuh perkuliahan. Admisi dapat terjadi karena : a. Penerimaan Mahasiswa Baru Prosedur administrasinya adalah sebagai berikut :1. Menyediakan Formulir Pendaftaran tes seleksi;2. Melayani pendaftar peserta tes seleksi, dan menyerahkan kartu tanda peserta;3. Menyelenggarakan tes seleksi;4. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan, psikotes dan wawancara;5. Menetapkan dan mengumumkan […]