Program Studi D3 Optometri

PROFIL PROGRAM STUDI DIII Optometri

 

VISI PROGRAM STUDI

Menjadi pusat pengembangan pendidikan Ahli Madya Optometri yang kompeten, Profesional, Mandiri dan berbasis 3H (Head, Hand and Health) di Jawa Barat tahun 2012.

 

MISI PROGRAM STUDI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan proses pembelajaran di bidang Optometri yang efektif, inovatif, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbasis 3H (Head, Hand and Helath).
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Optometri.
  3. Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemeliharaan penglihatan (Vision Care).
  4. Melaksanakan sistem manajemen program studi yang bersih, akuntabel dan bertanggung jawab.
  5. Membangun kemitraan yang saling menguntungkan dalam upaya meningkatkan mutu program studi Optometri yang efektif dan efisien.

 

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan Ahli Madya Optometri yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan profesional berbasis 3H (Head, Hand and Health)
  2. Dihasilkannya karya penelitian yang bermutu khususnya di bidang Optometri sebagai sumbangsih pada pengembangan IPTEK.
  3. Terselanggaranya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemeliharaan penglihatan
  4. Terselenggaranya manajemen program studi Optometri yang bermutu, bersih , akuntabel dan bertanggung jawab.
  5. Terjalinnya kemitraan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu Tridharma Program Studi Optometri.

 

KOMPETENSI KELULUSAN

 

Kompetensi utama lulusan

Setelah menyelesaikan kuliah mahasiswa diwajibkan memiliki pemahaman pengetahuan, dan keterampilan yang mampu menjadikannya job creator atau pembuat lapangan kerja dibidang Optometri dan rehabilitasi penglihatan dengan basis 3 H principels (Head, Heand, Heart) dan dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan kompetensi profesi, yaitu :

Kompetensi 1 : Tanggung Jawab Profesi dan Klinik

  1. Selalu memelihara tingkat pengetahuan dan keterampilan klinis serta menjaga peralatan klinis dalam kondisi terkalibrasi standar.
  2. Melaksanakan praktik secara mandiri tanpa membutuhkan penyelia (supervisi).
  3. Bertindak dan berprilaku sesuai dengan standar profesi.
  4. Bersedia memberikan saran dan informasi pada pasien dan rekan sejawat.
  5. Mendayagunakan sumber informasi dari organisasi profesi dan organisasi lainnya demi meningkatkan pelayanan pada pasien.
  6. Memahami prinsip perencanaan, pembentukan, pengembangan, dan pemeliharaan praktek.
  7. Memahami kewajiban hukum yang terkait dengan praktik Optometri.
  8. Menyediakan pelayanan bagi pasien dengan keperluan khusus.
  9. Menyediakan pelayanan sesegera mungkin dalam kasus lensa kontak RGP pemakaian yang diperpanjang.
  10. Mempromosikan pentingnya menjaga mata dan penglihatan pada masyarakat.

Kompetensi 2 : Riwayat Pasien

  1. Berkomunikasi dengan pasien
  2. Melakukan observasi umum terhadap pasien.
  3. Membuat riwayat kasus pasien
  4. Mengumpulkan dan menafsirkan informasi pasien dari tenaga kesehatan lainnya.

Kompetensi 3 : Pemeriksaan Pasien

  1. Membuat rencana pemeriksaan
  2. Menerapkan dan menjalankan rencana pemeriksaan
  3. Menilai adnexa okuler dan mata
  4. Menilai fungsi sensor penglihatan pusat dan perifer dan integritas visual pathways.
  5. Menilai status refraksi
  6. Menilai fungsi okulomotor dan fungsi binokuler.
  7. Menilai proses informasi penglihatan.

Kompetensi IV : Diagnosis

Menafsirkan dan menganalisa temuan untuk menegakan diagnosis.

Kompetensi V : Tata Laksana Pasien

  1. Membuat perencanaan tata laksana bagi setiap pasien dan menerapkan rencana tata laksana yang disetujui pasien.
  2. Membuat resep kacamata memprosesnya.
  3. Membuat resep lensa kontak dan memasangnya pada pasien.
  4. Membuat resep peralatan penglihatan subnormal (low vision)
  5. Memproses resep kacamata secara akurat.
  6. Menata laksana pasien yang membutuhkan terapi penglihatan.
  7. Merujuk pasien untuk memperoleh perawatan lanjutan ke tenaga kesehatan lainnya.
  8. Memberikan saran dan petunjuk mengenai penglihatan di tempat kerja (industri).

Kompetensi VI : Mencatat Data Klinis

  1. Membuat dan menyelenggarakan penyimpanan data klinis pasien dengan cara syah, aman, mudah dicari dan tidak membingungkan.
  2. Menjaga kerahasiaan data klinis pasien.